BLP Gelar Workshop
Penyusunan Dokumen Swakelola
KalbarOnline,
Pontianak – Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Daerah Kota
Pontianak menggelar workshop penyusunan dokumen swakelola tipe I, II, III dan
IV di Hotel Ibis Pontianak, Senin (29/7/2019).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa
berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan barang
dan jasa dilaksanakan dengan dua cara, yakni swakelola dan melalui penyedia.
“Saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk
menyukseskan program pemerintah, mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan serta upaya meminimalisirkan permasalahan yang akan muncul di
kemudian hari,” ujarnya.
Edi menekankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar
bisa menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas.
“Karena keberadaan PPK merupakan mekanisme yang melekat secara
langsung di dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya.
Dirinya juga berpesan kepada peserta workshop untuk
mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh
narasumber. Terutama dalam hal persiapan pelaksanaan pengadaan secara swakelola
serta tertib administrasi maupun hukum pengadaan barang/jasa.
“Tidak menutup kemungkinan pula membahas permasalahan lain
yang dihadapi oleh PPK dan Pokja pemilihan barang/jasa di lingkungan Pemkot
Pontianak,” pungkasnya. (jim/humpro)