KalbarOnline, Kubu
Raya – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kubu Raya mengimbau kepada
seluruh SKPD Kubu Raya untuk kooperatif dalam hal memberikan data statistik.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Penelitian dan Pengembangan,
Sri Ratnaningsih mewakili Plt Kepala Bappeda Kubu Raya, Amini Maros dalam Rakor
Pengembangan Data Statistik beberapa waktu lalu.
“Semua itu bersumber dari data jadi sebenarnya kita sangat
tergantung dengan SKPD. Apabila data yang masuk ada kesalahan maka terjadi
perencanaan tidak matang,” ucapnya, Selasa (30/7/2019).
Sri Ratnaningsih mengatakan, saat ini sumber data pihaknya
mengacu kepada data di Badan Pusat Statistik (BPS) Kubu Raya, sedangkan data di
luar sektoral diperoleh melalui Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun Non
Government Organization.
“Nah itu tadi kembali fakemnya. Seandainya ada data inflasi
dari BPS tidak perlu lagi kita memakai data survey dari pihak lain dan itu
memang tidak diperbolehkan. Kembali ke bapak-ibu di lintas sektoral apabila
membuat sebuah buku tentang data sektoral masing-masing dapat menggunakan data
BPS. Walaupun ada lembaga survey dari asing yang mengklaim mempunyai tenaga
ahli dan alat canggih namun mereka bukan dari lembaga yang otories,” paparnya.
Selain itu, dia juga menyarankan kepada SKPD agar menjalin
koordinasi dengan BPS apabila terjadi perbedaan data. Walaupun data tersebut
mesti direvisi, namun produk data yang akan dipakai hasil dari koreksi serta
koordinasi oleh BPS dan pihak terkait.
Sementara Kepala BPS Kubu Raya, Anton Manurung mengatakan, data
valid yang diberikan seharusnya memiliki standar artinya memiliki konsep
dirinya mencontohkan jumlah penduduk Kubu Raya menurut data Dukcapil sekitar
640 ribu jiwa namun data di BPS 580 jiwa.
“Nah, mana yang benar. Data seperti itu harus dilihat dari
konsepnya, untuk metode data dari BPS penduduk yang bertempat tinggal di situ
atau De fakto, jadi kalau ada
penduduk dalam rumah tangga ber-KTP Kubu Raya yang terdiri dari suami, istri
dan empat orang anak. Namun empat orang anaknya kuliah di Jogja, BPS menilai
anak-anaknya itu bukan lagi penduduk Kubu Raya karena makan, tempat tinggalnya
bukan urusan Kubu Raya tapi di Jogja,” bebernya.
Dia menambahkan sedangkan data penduduk di Dukcapil tidak
dapat dipersalahkan, karena berdasarkan administrasi kependudukan warga Kubu
Raya memiliki NIK-KTP namun keberadaannya masih diragukan.
“Kapan NIK-KTP itu dipakai tentunya waktu Pemilu, tidak bisa
memakai konsep De Fakto namun memakai
konsep De Jure. Sejatinya data
standar itu, memiliki konsep, definisi, klafikasi, ukuran, serta kesatuan,”
tegas dia. (ian)