KalbarOnline, Ketapang
– PT Ketapang Industrial Park (KIP) yang berlokasi di Desa Sungai Awan
Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang bakal melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) terhadap 70 orang karyawannya. Hal tersebut dibenarkan
oleh HRD PT KIP, Herdiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019) siang.
Herdiansyah mengatakan, PHK yang dilakukan pihaknya merupakan
kebijakan rasionalisasi karena kondisi keuangan perusahaan yang saat ini tidak
mampu untuk membayar gaji seluruh karyawannya yang berjumlah 150an orang.
“Jadi saat ini keuangan perusahaan hanya mampu membayar gaji
mungkin setengah dari jumlah seluruh karyawan itu yang disampaikan boleh pemegang
saham. Untuk itu dilakukanlah rasionalisasi ini,” ungkapnya.
Herdiansyah menyebut, karyawan yang dilakukan rasionalisasi
ini kebanyakan dari bagian kontruksi. Menurutnya, kebijakan rasionalisasi
karyawan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yang pertama dilaksanakan pada
akhir bulan Juli kemarin dan tahap duanya akan dilakukan dalam bulan Agustus
ini.
“Pihak perusahaan tetap membayarkan seluruh pesangon mereka.
Bagi karyawan yang terkena dampak rasionalisasi ini juga akan kami prioritaskan
jika melamar di perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan PT KIP,” ujarnya.
Herdiansyah menambahkan, sebelumnya pihak perusahaan juga
telah melakukan konsultasi dengan pihak Disnakertrans Ketapang sebelum
melaksanakan kebijakan rasionalisasi terhadap karyawan.
“Tentu kebijakan ini telah melalui proses dan kajian dari
pihak perusahaan agar rasionalisasi berjalan dengan baik,” tandasnya. (Adi
LC)