KalbarOnline, Sekadau
– Satpol PP Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, PDAM Sekadau serta sejumlah
OPD lainnya melakukan razia ke sejumlah depot air minum yang ada di Kabupaten
Sekadau, Kamis (15/8/2019). Razia yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut
menjamurnya depot isi ulang air minum yang tak memiliki sertifikat layak
higienis sanitasi.
Kasatpol PP Sekadau, Yafet Simon mengatakan, dalam razia
yang dilakukan tersebut sedikitnya ada 17 depot air minum yang dikunjungi dan
didata. Depot-depot tersebut menggunakan air PDAM sebagai sumber air utama.
“Kami melakukan pendataan ijin usaha depot air minum.
Kebanyakan langsung ambil air dari keran. Padahal PDAM menyediakan depot khusus
untuk air bersih isi ulang,” kata Yafet Simon.
Menurutnya, rata-rata depot memiliki ijin. Namun, diakuinya belum
lengkap. Soal perijinan tersebut, kata dia, nantinya akan disinkronkan antara
PDAM, Dinas Perindustrian dan kantor perijinan terpadu.
“Tujuan kita untuk inventarisir keluhan masyarakat. Kita
belum ambil tindakan karena kita anggap mereka belum paham aturan. Setelah ini
kami akan laporkan kepada Bupati untuk diambil kebijakan,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau,
Wirdan Mahzumi menjelaskan, pihaknya hanya melihat aspek surat pernyataan
pengelolaan lingkungan (SPPL).
“Kalau sudah punya ijin, bisa dipastikan ada SPPL. Nah,
kepatuhan SPPL ini yang kami lihat. Apakah mereka sudah memenuhi tuntutan SPPL
itu,” jelas Wirdan.
Dari hasil pemantauan, Wirdan menyatakan, hampir tiap depot
belum mampu mematuhi SPPL.
“Contohnya tong sampah minimal tersedia dua, organik dan non
organik. Itu belum ada,” pungkasnya. (Mus)