KalbarOnline,
Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, S.IK., MH turun
langsung melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah lahan yang terbakar di
poros jalan Pelang-Tumbang Titi, Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan,
Kabupaten Ketapang, Jumat (16/8/2019) pagi.
Bersama Satuan Tugas TNI-Polri gabungan Operasi Karhutla,
Kapolres yang didampingi Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kav Jami’an, S.IP, Kapolres
dengan semangat berjibaku memadamkan api yang menyala di seputaran lahan gambut
di Desa Pelang.
“Iya, kita Satgas Karhutla Polres Ketapang beserta Kodim
1203 Ketapang, BPBD Kabupaten Ketapang dan Manggala Agni turun bersama padamkan
api di Desa Pelang ini, apinya cukup besar dan kami sempat kesulitan memadamkan
titik api dikarenakan lahan yang terbakar itu ialah lahan gambut serta sulitnya
akses ke sumber air yang mulai mengering,” ungkap Kapolres.
Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung hingga sore
hari. Titik api yang cepat membesar dikarenakan ditiup angin yang cukup kencang
membuat Yury Nurhidayat bersama anggotanya harus berjibaku memadamkan api
dengan tenaga ekstra.
Ia mengatakan, Polres Ketapang sudah memetakan daerah rawan
kebakaran hutan dan lahan. Personil Polres serta Perlengkapan pemadaman juga
sudah disiapkan mulai dari tingkat Polres sampai Polsek, namun karena lahan
yang terbakar didominasi struktur gambut kering serta beberapa titik api yang
jauh dari sumber air, pemadaman dan pendinginan jadi sulit.
Meski begitu, Kapolres menegaskan bahwa Satuan Tugas Karhutla
Polres Ketapang terus berupaya maksimal untuk memadamkan titik api dan Kapolres
memastikan bahwa anggotanya di seluruh pelosok wilayah hukum Polres Ketapang
terus melakukan pemantauan titik api setiap harinya serta melakukan upaya
pemadaman apabila ada ditemukan titik api di wilayahnya hingga benar-benar
padam.
Tak hanya melakukan upaya preemtiv dan preventif, Polres
Ketapang pun sudah melakukan upaya represif terhadap pelaku pembakaran hutan
dan lahan, ini dibuktikan dengan sudah diamankannya 5 tersangka atas dugaan
pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
“Kami ingatkan lagi, sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan
dan lahan tegas. Kami minta masyarakat bisa bekerjasama dengan Polisi untuk
mencegah dampak kebakaran hutan maupun lahan yang merugikan banyak pihak,”
pungkas Kapolres. (Adi LC)