KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang masih terus melakukan
penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi gratifikasi dana aspirasi yang
menyeret Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas. Selain terhadap tersangka, Kejari
Ketapang juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ketua tim penyidikan, Monita, SH., MH mengatakan, saat ini
proses penyidikan terhadap tersangka Hadi Mulyono Upas masih terus berlangsung.
Namun, proses pemeriksaan terhenti dikarenakan kondisi kesehatan tersangka
tidak memungkinkan dan diharuskan dirawat di rumah sakit.
“Sebelum memberikan keterangan, tersangka mengaku dalam
keadaan sehat. Ketika beberapa lama diperiksa, tersangka mengeluh sakit, karena
penyidik tidak memiliki kompetensi untuk menentukan kondisi tersangka, akhirnya
dibawa ke RSUD dr Agoesdjam Ketapang untuk menjalani pemeriksaan,” katanya saat
melakukan jumpa pers di kantor Kejari Ketapang, Rabu (21/8/2019).
Monita mengatakan, Ketua DPRD Ketapang dibawa ke RSUD dr
Agoesdjam Ketapang sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di rumah sakit, tim dokter
langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap HMU.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan
kalau tersangka dalam kondisi sakit dan memerlukan perawatan. Tersangka
mengalami sakit jantung,” ujarnya.
Monita menyebut, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih
belum selesai. Karena masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum ditanyakan.
Namun dikarenakan sakit, pemeriksaan dihentikan dan tersangka harus menjalani
perawatan medis.
“Pertanyaan yang baru diajukan baru sebanyak 27 item.
Pemeriksaan akan dilanjutkan sampai kondisi tersangka membaik,” ungkapnya.
Terkait sejumlah saksi yang telah diperiksa, Monita
mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan kegiatan pemeriksaan
masih dilanjutkan karena masih ada saksi lain yang harus diperiksa.
“Ini tidak berhenti di sini, kita fokus untuk jalan terus.
Sakitnya tersangka tidak menghalangi untuk pemeriksaan yang lain. Untuk anggota
dewan sudah diperiksa, cuma masih memerlukan keterangan lain di luar anggota dewan,”
tandasnya. (Adi LC)