KalbarOnline,
Ketapang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang
batal digelar. Pasalnya para anggota dewan banyak yang tidak hadir. Rapat
tersebut sedianya membahas mengenai penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap
Raperda tentang Perubahan APBD Ketapang, Selasa (27/8/2019).
Rapat yang awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru
dimulai satu jam kemudian di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Ketapang.
Penundaan rapat paripurna pengesehan APBD Perubahan tersebut lantaran tidak
kuorumnya peserta yang hadir pada paripurna.
Dari pantauan hingga pukul 11.46 WIB, hanya ada 17 orang
anggota DPRD yang hadir dari batas minimal rapat sebanyak 30 anggota.
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi mengatakan, rapat paripurna terkait
penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD
Ketapang memang batal digelar lantaran peserta paripurna tidak kuorum.
“Yang
hadir hanya 17 anggota saja, sedangkan untuk kuorum minimal 30 orang anggota,” katanya saat
dikonfirmasi.
Junai menyebut, pihaknya sudah sempat melakukan skor waktu
paripurna dan melakukan koordinasi dengan fraksi-fraksi yang ada. Hanya saja,
dari fraksi menyampaikan beberapa alasan terkait ketidakhadiran anggota DPRD.
“Ada
yang kurang sehat, ada yang tidak berada di tempat, ada juga yang
hadir tadi kemudian tanda tangan dan meninggalkan tempat. Namun untuk detail
orang per orang kita tidak bisa menjustifikasi apakah alasan yang disampaikan
sesuai kenyataan atau tidak,” ujarnya.
Junaidi juga menyebut kalau rapat paripurna ini ditunda
dan dijadwalkan akan digelar kembali pada tanggal 2 September mendatang. Untuk
itu ia meminta kepada seluruh anggota DPRD untuk dapat hadir secara fisik
sesuai aturan yang ada.
“Semua
diharapkan hadir pada sidang yang sudah dijadwalkan kembali, karena memang
pengesahan APBD perubahan ini juga berkaitan dengan kepentingan daerah,” tandasnya. (Adi
LC)