Pengendara bawah umur
dan tak gunakan helm jadi sasaran utama
KalbarOnline,
Ketapang – Dimulai sejak Kamis (29/8/2019) hingga 14 hari ke depan
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Ketapang menggelar Operasi Patuh Kapuas 2019 yang akan dilaksanakan di sejumlah
titik di wilayah Ketapang.
Kasatlantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio mengatakan,
Operasi Patuh Kapuas 2019 ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai
hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.
Aditya menjelaskan, dalam operasi Patuh Kapuas 2019 ini ada
delapan sasaran pokok pelanggaran bagi para pengendara sepeda motor maupun
pengemudi roda empat yang akan dikenakan sanksi tilang.
Berikut jenis-jenis pelanggarannya;
1. Berkendara Tidak Menggunakan Helm SNI
2. Pengemudi Melawan Arus
3. Pengemudi Menggunakan HP Saat Berkendara
4. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
5. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
6. Berkendara Dibawah Umur
7. Berkendara Tidak Menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman)
8. Berkendara Menggunakan Lampu Rotator/Strobo Tidak Untuk
Peruntukannya.
Aditya juga mengatakan, di antara sasaran tersebut ada tiga
yang menjadi sasaran utama operasi Patuh Kapuas 2019 di Ketapang.
“Di antara delapan itu ada tiga yang kami prioritaskan atau
kami tekankan untuk wilayah Kabupaten Ketapang yaitu yang pertama tidak
menggunakan helm kemudian berkendara di bawah umur dan penggunaan safety belt untuk roda empat,” katanya.
Aditya menekankan kepada para pengendara sepeda motor maupun
pengemudi roda empat yang masih melanggar hal-hal tersebut di atas maka
pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.
“Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan
dikenakan sanksi tilang tanpa adanya teguran,” pungkasnya. (Adi LC)