Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kejari Ketapang Eksekusi Putusan MA : Jemput Terdakwa Kasus Penggelapan
Home > Berita > Politik > Kejari Ketapang Eksekusi Putusan MA : Je...
Ketapang

Kejari Ketapang Eksekusi Putusan MA : Jemput Terdakwa Kasus Penggelapan

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 19 September 2019 - 03:25 WIB
Kejari Ketapang Eksekusi Putusan MA : Jemput Terdakwa Kasus Penggelapan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi terhadap

putusan Kasasi terkait kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa

Kristinus Teha Sano selaku Manager PT Batu Raya CU Pancur Dangeri yang terletak

di Kecamatan Simpang Hulu, Selasa (17/9/2019).

Penjemputan terhadap terdakwa dilakukan setelah keluarnya

putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak permohonan

Kasasi terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella

Tymbasz melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengatakan, eksekusi

penjemputan terhadap terdakwa Kristinus Teha Sano dilakukan setelah pihaknya mendapat

tembusan keputusan MA.

“Surat putusan Kasasi baru kita terima pekan lalu, dasar itu

kita eksekusi terdakwa pada Selasa (17/9) yang dijerat kasus penggelapan dengan

modus operandi memanipulasi pembukuan di kantor Koperasi CU Pancur Dangeri

sehingga Pancur Dangeri mengalami kerugian sebesar Rp184 juta,” katanya, Rabu

(18/9/2019).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebelumnya terdakwa sudah

divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 7 Februari tahun

2012 yang mana dalam putusan tersebut PN menjatuhkan pidana kepada terdakwa

selama 10 bulan dan statusnya dialihkan oleh PN menjadi penahanan kota.

“Kemudian kita lakukan banding, keluarlah putusan Pengadilan

Tinggi Pontianak pada 9 April 2012 menerima banding kita ajukan dan menjatuhkan

pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun, kemudian terdakwa melakukan Kasasi

dan akhirnya Kasasi terdakwa ditolak MA dan kemudian kita lakukan eksekusi

sesuai putusan MA,” ungkapnya.

Rudi juga mengatakan, saat ini terpidana sudah dibawa untuk

menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menjalani hukuman 1 tahun penjara

dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

“Saat ini terdakwa sudah menjalani hukuman selama 1 tahun

penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Tag