KalbarOnline,
Ketapang – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam dalam Aliansi Mahasiswa
Ketapang (AMK) menggelar demo ke Gedung DPRD Ketapang, Kamis (26/9/2019).
Demo ini merupakan bentuk gelombang solidaritas serta
keprihatinan mahasiswa Ketapang dalam menyikapi sekaligus menolak Undang-Undang
KPK yang baru disahkan DPR dan Pemerintah. Selain itu, mahasiswa juga
menyuarakan persoalan mengenai revisi KUHP hingga soal dampak kabut asap dari
Karhutla yang masih terus terjadi.
Lebih dari 500 mahasiswa ini mengawali aksinya dengan melakukan
long march dari halaman Masjid Agung
Al-Ikhlas menuju Gedung DPRD Ketapang. Sekitar pukul 09.50 WIB ratusan
mahasiswa tiba dengan membawa spanduk yang berisikan berbagai tulisan satire dan
kritikan.
Kordinator aksi, Hengki Setiawan secara tegas menyampaikan 5
poin tuntutan mahasiswa Ketapang. Satu di antaranya mengenai kebijakan
pemerintah pusat berkaitan dengan RUU KPK yang menurut mereka hanya bertujuan
melemahkan wewenang dan tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia.
“Kami secara tegas menolak pelemahan KPK dan RKUHP, untuk
itu kami mendesak anggota DPRD Ketapang untuk menyampaikan kepada DPR RI agar
mengkaji ulang Undang-undang tersebut,” ujarnya.
Suasana pun sempat tegang ketika ratusan mahasiswa
mengetahui bahwa tidak ada satupun anggota DPRD yang berada di gedung DPRD.
Maryadi mengaku bahwa seluruh anggota DPRD sedang melakukan kunjungan kerja di
beberapa daerah di Indonesia.
“Tolong datangkan anggota DPRD jangan hanya janji manis saat
kampanye tapi setelah jadi banyak merampot,” teriak mahasiswa yang kesal.
Mahasiswa sempat melakukan sholat jenazah dan menempel
spanduk penyegelan gedung DPRD Ketapang sebelum akhirnya ditemui oleh satu anggota
DPRD Ketapang. Tak sampai di situ mahasiswa juga mengancam akan menduduki
gedung DPRD Ketapang dengan melakukan pemasangan tenda jika tuntutannya tidak
dipenuhi. (Adi LC)