KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau melaunching Smart SIM (Surat Izin Mengemudi), Kamis (26/9/2019).
Bertepatan dengan HUT Lantas ke-64, Smart SIM mulai berlaku di seluruh
Indonesia.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, SIK dalam
launching tersebut juga mengubah SIM lamanya menjadi Smart SIM. Launching yang
dilakukan tersebut sebagai penanda, sekaligus mensosialikan Smart SIM tersebut
ke masyarakat.
“Smart SIM memiliki berbagai manfaat dibandingkan dengan SIM
lama,” ujar Kapolres Anggon usai melaunching Smart SIM di Mapolres Sekadau.
Smart SIM merupakan realisasi dari program Promoter Kapolri.
Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik serta data chip kartu
SIM, dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu.
AKBP Anggon mengatakan, ada berbagai macam manfaat Smart
SIM, mulai dari identifikasi diri, sinkronisasi data pelanggaran maupun
kecelakaan lalu lintas hingga e-money.
“Smart SIM ini untuk memudahkan masyarakat dan kepolisian
untuk mengidentifikasi identitas pelanggaran lalu lintas . Smart SIM ini juga
dapat digunakan dengan mengisi saldo maksimal Rp2 juta,” jelas AKBP Anggon.
Kanit Regident, Satlantas Polres Sekadau, IPDA Erwan Supianto mengatakan, meski Smart SIM sudah dilaunching, SIM lama tetap bisa digunakan. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir.
“Kalau SIM lama sudah habis masa berlakunya, masyarakat bisa menggantikannya menjadi Smart SIM. Kalau SIM lama masa berlakunya kan sesuai tanggal dan bulan lahir, kalau Smart SIM ini (masa berlaku) sesuai dengan tanggal registrasi pembuatan SIM itu,” kata IPDA Erwan. (Mus)