KalbarOnline,
Kubu Raya – Satreskrim Polsek Sungai Raya mengamankan GA
yang merupakan pelaku pencurian perlengkapan ibadah warga Tionghoa yakni milik
Klenteng Tridharma Tuah (pekong Kumpai Kecil).
Hal ini turut
dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Raya melalui Kasi Humas, Ipda Desi. Ia mengatakan diamankannya GA berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari warga tentang adanya pencurian, Sabtu (5/10/2019).
“Pelaku melaksanakan perbuatan jahatnya di
tempat ibadah klenteng Tridharma Tuah (pekong kumpai kecil) Jalan Raya Kuala
Dua, Desa
Kuala Dua, Kecamatan
Sungai Raya pada Kamis (26/9/2019)
sekitar pukul 1.30 wib,” jelas Ipda Desi.
Diterangkannya, barang yang hilang berupa lima buah tempat dupa
yang terbuat dari kuningan, dengan total kerugian sekitar kurang lebih sembilan
juta rupiah.
“Personel Unit Reskrim Polsek segera melakukan penyelidikan yang mengarahkan kepada pelaku yang berinisial GA. GA berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Kuala Dua, setelah dilakukan introgasi GA mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini GA beserta barang bukti lima buah dupa tersebut telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut. (ian)