KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Ketahanan
Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) dan Dinas Lingkungan Hidup bersama
Serikat Pertani Kelapa Sawit (SPKS) menggelar sosialiasi program kampung iklim (Porklim)
kepada kelompok tani kelapa sawit binaan SPKS.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian masayarakat terhadap hutan di lingkungan di sekitar kebun kelapa
sawit itu berlangsung di Aula Raja Tuah Jalan Raya Sekadau – Sintang, Senin
(7/10/2019).
Ketua SPKS Sekadau, Bernadus Mohtar, S.Pd menyampaikan bahwa
program kampung iklim merupakan upaya untuk meningkatkan kepedulian petani
kelapa sawit terhadap hutan yang ada di lingkungan perkebunan kelapa sawit.
Selama ini, kata dia, banyak di antara petani yang belum mengerti
tentang apa itu Porklim.
“Padahal, sehari-hari kita hidup dan berada di antara hutan
dan kelapa sawit,” ucapnya.
Sementara Kadis DKP3, Drs. Sandae menyambut baik kegiatan tersebut.
Ia berharap sosialisasi program tersebut menjadi upaya menyelamatkan bumi dari
penipisan lapisan ozon.
Mengenai kelapa sawit, lanjut Sandae, pertama kali masuk di
Kabupaten Sekadau sejak tahun 1990 yaitu PT. Multi Prima Entakai (PT. MPE).
Dinas DKP3 sebagai dinas teknis, kata dia, dalam melakukan
sosialisasi selalu bekerjasama dengan SPKS, Solidaridad, LinkAR Borneo, maupun
CK Keling Kumang.
“Hal itu kita lakukan untuk mempercepat program STDB agar
dalam memenuhi program ISPO maupun RSPO bisa lebih cepat. Harapan kita jika
petani kita sudah miliki sertifikat ISPO maka kita sudah sudah berada pada
level aman dan pemerintah daerah merasa terbantu dengan kehadiran
SPKS,” tukasnya.
“Tujuan kita menerbitkan STDB adalah untuk memitrakan petani
swadaya dengan PKS supaya petani swadaya bisa menikmati harga sesuai ketetapan
pemerintah,” timpalnya.
Mengenai kawasan hutan, lanjutnya lagi, aturan yang selalu
berubah membuat pemda dalam membuat kebijakan menjadi sulit.
“Maka upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah
melakukan sosialisasi perkampungan iklim (Porklim),” jelasnya.
Kosmas SP Staf teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pemaparan
program kampung iklim menyampaikan bahwa dasar hukum mengenai Porklim adalah
Pernen LH nomor 19 tahun 2012, Permen LHK nomor P-84/MenLHK-Sejen/Kum-1/11/2016
dan Perdirjen PPI nomor P1/PPI/SET/KUM -1/2/2017.
Porklim sendiri adalah pengakuan yang memberikan
pengakuan terhadap partisifasi masyarakat dalam menjaga hutan. Kampung
iklim memiliki beberapa manfaat seperti ekonomi, manfaat lingkungan,
manfaat pengurangan dampak kejadian iklim ekstrim.
“Tujuan kampung iklim adalah meningkatkan pemahaman mengenai
dampak yang ditimbulkan dan mendorong aksi nyata yang dapat memperkuat
ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim serta memberikan upaya pengurangan
emisi gas rumah kaca,” tandasnya. (Mus)