KalbarOnline,
Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menetapkan
jumlah minimal dukungan dan sebaran persyaratan pasangan calon perseorangan
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang tahun 2020, melalui
rapat pleno internal.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menyatakan, penetapan
tersebut mengacu pada Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, pasal 8 dan pasal 10 PKPU nomor
15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
“Serta PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan
jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 bahwa penetapan syarat
dukung calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2019,” ujarnya, Sabtu
(26/10/2019).
Lebih lanjut, Tedi mengatakan, mengacu pada surat keputusan,
bahwa pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan dimulai 25 November
sampai 8 Desember 2019.
“Sedangkan untuk penyerahan berkas dukungan dilaksanakan
tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” ungkapnya.
Tedi juga menjelaskan mengenai ketentuan syarat minimal
dukungan dan sebaran untuk persyaratan paslon perseorangan adalah sejumlah
31.793 pemilih atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
“DPT Ketapang terakhir berjumlah 374.028, maka 8,5 persen dari
jumlah DPT adalah 31.793 dukungan. Kemudian wajib melampirkan e-KTP yang
ditempel pada surat pernyataan,” jelasnya.
Selain itu, Tedi juga menambahkan bahwa dukungan bagi calon
perseorangan juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di
Kabupaten Ketapang. Atau paling sedikitnya di 11 Kecamatan dari total 20 Kecamatan
yang ada di Ketapang.
“Verifikasi faktual syarat dukungan juga hanya dilakukan
satu kali. Artinya tidak ada perbaikan lagi yang diajukan oleh calon, jika
tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gugur. Hal itu mengacu PKPU nomor 15
tahun 2019,” tandasnya. (Adi LC)