KalbarOnline,
Ketapang - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Ketapang tahun 2020
ditetapkan sebesar Rp2.860.323.6. Nilai UMK 2020 naik sebesar Rp 224,323.6 dari
UMK tahun 2019. Sedangkan untuk Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) nilainya sama dengan UMK Ketapang Tahun 2020.
UMK tahun 2020 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan
Kabupaten Ketapang dalam sidang pleno pembahasan UMK dan UMSK bersama
perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di Kantor Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Jum’at (8/11/2019).
Kepala Disnakertrans yang juga Ketua Dewan Pengupahan
Kabupaten Ketapang, Dersi mengatakan, penetapan jumlah UMK tersebut telah
mengacu pada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan surat keputusan
dari Gubernur Kalbar.
“Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang
telah ditetapkan. Dan memang terkait UMK ini pemerintah secara bersama-sama
membahas untuk ditetapkan,” ujarnya usai melaksanakan sidang pleno, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya sempat terjadi perubahan pada jumlah
nominal UMK yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Namun, Dersi
menyebut kalau hal tersebut terjadi karena ada kekeliruan pada waktu
perhitungan. Namun menurutnya hal tersebut telah di selesaikan.
“Berubah itu karena ada kekeliruan dalam
perhitungannya. Upah Minimum yang akan diterapkan tahun depan ini
rumusnya Upah Minimum saat ini dikalikan dengan inflasi yang 8,51
persen. Kemarin kita kalikan inflasi yang 7 persen, itu keliru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dersi menyebutkan kalau batas waktu pembahasan
UMK dan UMSK di Ketapang berakhir 8 November 2019. Sementara itu, untuk
pengesahan pihaknya menargetkan akan selesai pada bukan November 2019 ini.
“Semoga semuanya tidak berlarut-larut. Kita juga berharap
November UMK dan UMSK sudah dapat ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat,”
tandasnya, (Adi LC)