Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
UMK Ketapang Tahun 2020 Naik Jadi Rp2,86 Juta
Home > Berita > Politik > UMK Ketapang Tahun 2020 Naik Jadi Rp2,86...
Ketapang

UMK Ketapang Tahun 2020 Naik Jadi Rp2,86 Juta

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Sunday, 10 November 2019 - 22:56 WIB
UMK Ketapang Tahun 2020 Naik Jadi Rp2,86 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Ketapang tahun 2020

ditetapkan sebesar Rp2.860.323.6. Nilai UMK 2020 naik sebesar Rp 224,323.6 dari

UMK tahun 2019. Sedangkan untuk Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK)  nilainya sama dengan UMK Ketapang Tahun 2020.

UMK tahun 2020 ditetapkan oleh Dewan Pengupahan

Kabupaten Ketapang dalam sidang pleno pembahasan UMK dan UMSK bersama

perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di Kantor Dinas Tenaga Kerja

dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Jum’at (8/11/2019).

Kepala Disnakertrans yang juga Ketua Dewan Pengupahan

Kabupaten Ketapang, Dersi mengatakan, penetapan jumlah UMK tersebut telah

mengacu pada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan surat keputusan

dari Gubernur Kalbar.

“Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang

telah ditetapkan. Dan memang terkait UMK ini pemerintah secara bersama-sama

membahas untuk ditetapkan,” ujarnya usai melaksanakan sidang pleno, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya sempat terjadi perubahan pada jumlah

nominal UMK yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Namun, Dersi

menyebut kalau hal tersebut terjadi karena ada kekeliruan pada waktu

perhitungan. Namun menurutnya hal tersebut telah di selesaikan.

“Berubah itu karena ada kekeliruan dalam

perhitungannya. Upah Minimum yang akan diterapkan tahun depan ini

rumusnya Upah Minimum saat ini dikalikan dengan inflasi yang 8,51

persen. Kemarin kita kalikan inflasi yang 7 persen, itu keliru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dersi menyebutkan kalau batas waktu pembahasan

UMK dan UMSK di Ketapang berakhir 8 November 2019. Sementara itu, untuk

pengesahan pihaknya menargetkan akan selesai pada bukan November 2019 ini.

“Semoga semuanya tidak berlarut-larut. Kita juga berharap

November UMK dan UMSK sudah dapat ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat,”

tandasnya, (Adi LC)

Tag