KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama dengan
Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang menyerahkan sertifikat atas tanah kepada
warga transmigrasi di lokasi SP 1 Desa Sungai Besar dan SP 2 Desa Sungai
Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin (11/11/2019).
Dalam kegiatan itu,
Bupati Ketapang, Martin Rantan yang didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi)
Hubungan Hukum Pertanahan Kantor ATR/BPN Kabupaten Ketapang, Eko Herry
Supriyanto membagikan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis
lengkap (PTSL) tahun 2019 sebanyak 1504 sertifikat.
“Untuk jumlah yang
diserahkan desa sungai besar ada 946 sertifikat baik untuk lahan pekarangan,
lahan usaha 1 dan lahan usaha 2. Kemudian untuk desa pelang 558 sertifikat,”
kata Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Ketapang, Eko, Selasa (12/11/2019).
Eko menyebutkan, target
sertifikasi yang dilaksanakan pihaknya untuk tahun anggaran 2019 terdiri dari
PTSL sebanyak 9500 bidang dan Redistribusi sebanyak 11000 bidang yang
ditargetkan dapat selesai dalam tahun anggaran berjalan saat ini.
“Untuk PTSL sudah
terealisasi 5500 bidang sedangkan 4000 bidang merupakan target tambahan dengan
model PTSL partisipasi masyarakat,” tandasnya. (Adi LC)