KalbarOnline, Kubu
Raya – Hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan, AR dan MS dibekuk oleh
unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Polsek Barat. Tanpa perlawanan kedua pelaku
diamankan dan dibawa ke kantor Polisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sungai Raya Kompol, Ida
Bagus Gde Sinung, di Mapolsek Sungai Raya, Rabu (13/11/2019) siang.
Kapolsek menuturkan, pidana pencurian sepeda motor jenis
metik berwarna abu-abu dengan nomor polisi KB 6039 WQ berkat laporan korban
yang sebelumnya memarkirkan kendaraannya di depan rumah korban Jalan Prasetya
Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Modus tersangka melihat sepeda motor korban dalam posisi
kunci sepeda motor melekat, hingga niatnya timbul dengan melihat situasi disitu
aman dan memutuskan mengambil sepeda motor tersebut,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar
Rp.18.900.000. selanjutnya tambah Kapolsek, pelapor membuat laporan ke Polsek
Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Melalui proses penyidikan serta kerja
sama antar petugas kepolisian, akhirnya membuahkan hasil.
“Polsek Pontianak Barat berkoordinasi dengan Polsek Sungai
Raya, bahwa Polsek Pontianak Barat telah mengamankan dua orang yang diduga
pelaku curanmor AR dan MS dan dilakukan
interogasi kepada keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor
jenis yamaha mio GT warna abu abu, KB
6039 WQ,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek
Sungai Raya guna proses lebih lanjut. Diketahui kata Kapolsek diantara kedua
tersangka pernah terlibat tindak pidana kasus pencurian yang baru menyelesaikan
masa hukumannya. (ian)