KalbarOnline, Sintang
– DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan
II tahun 2019 yang dilangsungkan di ruang Sidang DPRD Sintang, Kamis
(14/11/2019). Paripurna tersebut beragendakan penyampaian laporan panitia
khusus, permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap
pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun
2019.
Panitia khusus DPRD Sintang menyampaikan bahwa terdapat tujuh
raperda yang diajukan, namun hanya enam yang disetujui dalam paripurna
tersebut.
Wakil Bupati Sintang, Askiman yang hadir didampingi Sekda
Sintang, Yosepha Hasnah dalam paripurna tersebut mengucapkan terima kasih atas
masukan sekaligus persetujuan yang telah diberikan DPRD.
“Tadi telah kita dengarkan bersama, usulan-usulan Raperda
yang Pemda sampaikan beberapa waktu lalu sudah didalami, dibahas dan dipertajam
lagi oleh anggota dewan. Kami berterima kasih atas masukan dan persetujuan yang
diberikan. Semoga produk-produk hukum tersebut nantinya akan menjadi acuan
penting untuk penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD, Jeffray Edward mengatakan, ada sembilan
Raperda yang diajukan oleh Bupati Sintang. Dalam rapat kali ini hanya ada tujuh
Raperda yang dibahas bersama.
Ada tiga panitia khusus yang ditugaskan untuk membahas
Raperda tersebut. Panitia khusus 1 membahas tentang jumlah penyertaan modal
pemerintah pada perusahaan air minum daerah (PDAM) Tirta Senentang. Pansus 2 membahas mengenai pajak dan
retribusi daerah. Pansus 3 membahas mengenai pernyataan modal pada Bank Kalbar.
“Sidang ini merupakan proses pelaksanaan fungsi pembentukan
peraturan daerah guna menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan dan
kewenangan melalui instrumen hukum,” kata Jeffray.
Turut hadir dalam acara tersebut, para pimpinan dan
perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. (*/Sg)