KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus 18 orang warga yang melakukan
aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Hulu Sungai, Jumat
(8/11/2019).
Pelaku yang merupakan warga lokal dan sebagian lagi merupakan
warga pendatang ini terjaring dalam Operasi Kapuas 2019 oleh Satreskrim Polres
Ketapang dengan dibantu Polsek Sandai serta Sat Shabara.
Kapolres Ketapang, AKBP R Siswo Handoyo mengatakan, operasi
PETI ini dilakukan di Dusun Saiyam, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai yang
diketahui terdapat beberapa lokasi tambang. Selain penambang, polisi juga
menangkap sejumlah warga yang kedapatan membawa hasil tambang berupa batu yang
mengandung emas.
“Yang membawa batu yang mengandung emas ditangkap di jalan
perkebunan kelapa sawit PT. AJB Desa Pendamar Indah, Kecamatan Sandai,”
katanya, Senin (18/11/2019).
Siswo menyebut, dalam operasi Peti Kapuas 2019 kali ini, ada
tujuh lokasi yang digrebek oleh pihaknya. Yakni di lokasi pertama, pihaknya menangkap
empat orang yaitu, YS, KS, SH dan HN. Di lokasi kedua EH dan JK. Kemudian di lokasi
ketiga kembali menangkap YB, SH, SW dan SM. Di lokasi keempat PR, TS, NY, ED
dan NP. Sementara IK, SAP dan YD ditangkap di lokasi kelima, keenam dan
ketujuh.
“Ada warga lokal. Sebagian lagi berasal dari Kayong Utara, Mempawah
dan Singkawang. Bahkan juga ada dari Jawa Barat yaitu, Tasikmalaya, Cilacap,
Bandung dan Garut. Mereka ditangkap saat menambang dan ada yang ditangkap saat
membawa hasil tambang,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, selain berhasil mengamankan 18 pelaku,
pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan karung yang
berisi batu mengandung emas, mesin robin dan empat unit mobil bak terbuka.
“Saat ini 18 orang ini sudah berstatus sebagai tersangka dan
berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”
ujarnya.
Siswo menambah, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 37,
Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat
(5).
“Pelaku akan dikenakan dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158
Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,”
tandasnya. (Adi LC)