KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran
sekaligus menyerahkan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
tahun anggaran 2020 kepada Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat. Penyerahan DIPA
dan TKDD tersebut dilangsungkan di Pendopo Gubernur, Selasa (19/11/2019).
Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun
anggaran 2020 ini diharapkan agar program dan kegiatan tahun 2020 bisa segera
dilaksanakan dan lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Sesuai arahan Presiden, kita diminta untuk secepatnya
membelanjakan dana DIPA 2020 sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional. Untuk itu, saya berharap agar Bupati dan Wali Kota bisa secepatnya
melakukan penyerapan anggaran, tentu dengan memperhatikan mekanisme dan aturan
yang berlaku,” tegas Sutarmidji.
Adapun DIPA yang diserahkan Gubernur Sutarmidji sebanyak 525
DIPA dengan nilai Rp10,38 triliun atau naik sebesar 18,02 persen dari tahun
lalu sebesar Rp8,8 triliun yang terdiri dari 59 DIPA Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dengan jumlah nilai Rp342,8 miliar dengan rincian 15 dana tugas
pembantu senilai Rp252,6 miliar dan 44 dana dekonsentrasi sebesar Rp140,5
miliar.
Kemudian, 466 Satker kementerian lembaga senilai Rp9,99 triliun
dengan rincian 16 Satker pusat senilai Rp2,95 triliun dan 450 satker vertikal pemerintah
pusat senilai Rp7,04 triliun.
Sementara untuk alokasi dana TKDD tahun 2020 yang diserahkan
sebesar Rp20,67 triliun dengan rincian Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp463,66
miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp135,44 miliar, Dana Alokasi Umum
sebesar Rp12,32 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp2.44 triliun, Dana
Alokasi Khusus non Fisik sebesar Rp2.98 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar
Rp295.78 miliar dan Dana Desa sebesar Rp2.04 triliun khususnya dana desa yang
mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan tahun lalu sebesar Rp1.99 triliun.
(Fai)