KalbarOnline, Ketapang – Mantan Ketua DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan, Hadi Mulyono Upas resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang lantaran diduga terlibat korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.
Kasus Korupsi Hadi Mulyono Upas telah memasuki tahap dua,
yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa
Penuntut Umum yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar. Saat ini
tersangka sendiri telah ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, Selasa
(19/11/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan bahwa pihaknya
telah melakukan penahanan terhadap Hadi Mulyono Upas.
“Kemarin (Senin-red) tim penyidik Kejari Ketapang melakukan
penjemputan terhadap tersangka di kediamannya di Semarang dan hari ini langsung
kita bawa ke Pontianak dan lakukan tahap dua,” katanya, Selasa (19/11/2019).
Agus menyebut, sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah
memastikan kondisi tersangka dengan pemeriksaan dokter. Sehingga proses tahap
dua bisa dilakukan.
“Tadi sebelum ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, tersangka
juga sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bidokes Polda Kalbar dan
tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga tadi langsung dibawa ke Rutan
untuk dilakukan penahanan,” tandasnya. (Adi LC)