KalbarOnline,
Ketapang – Warga pemilik lahan meminta PT Ratu Intan Mining (RIM) yang
secara resmi menjadi kontraktor pemenang lelang dari PT Cita Mineral Investindo
(CMI) meminta agar perusahan tersebut segera beroperasi untuk menggarap lahan
mereka di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Hal ini lantaran warga pemilik lahan ingin lahannya segera
digarap untuk aktivitas pertambangan dan setelah itu bisa digunakan kembali
untuk perkebunan kelapa sawit. Namun sayangnya, hingga saat ini perusahaan
belum juga beroperasi karena menurut warga akibat ulah segelintir orang yang
menyebabkan ditundanya kegiatan sosialisasi persiapan operasional perusahaan.
Satu di antara warga pemilik lahan, Gupang (52) menilai
penundaan tersebut sangat merugikan warga yang mengharapkan lahannya segera
digarap. Ia berharap PT RIM segera melaksanakan pekerjaan tanpa ada oknum yang
menghalangi.
“Kami sebagai pemilik lahan minta kepada PT RIM segera
secepatnya melaksanakan pekerjaan. Kami merasa dirugikan karena tidak ada
pemasukan jika tidak segera digarap,” katanya, Rabu (4/12/2019).
Bahkan menurut Gupang yang memiliki lahan seluas 20 hektar
lebih dan telah meyerahkan sebanyak delapan hektar itu kalau adanya segelintir
oknum yang menjadi penghambat atas dilaksanakannya pekerjaan oleh PT RIM ini
malah tidak memiliki lahan.
“Saya tidak tahu kepentingan mereka apa, lahan saja tidak
punya, kenapa harus ribut. PT RIM dan PT CMI harus segera melaksanakan
pekerjaannya karena kami sudah lama menunggu,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau ada lagi oknum-oknum yang mencoba untuk
mengahalangi pekerjaan dan sangat merugikan warga pemilik lahan, pihaknya
meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
Selain itu, warga Dusun Kalibambang Desa Air Upas, Matius
Duak (57) yang juga merupakan pemilik lahan seluas enam hektar juga meminta
agar PT RIM secepatnya dapat beroperasi dan tidak ada lagi penundaan.
“Saya pribadi sebagai pemilik lahan tidak mau sifatnya ada
penundaan. Tolong PT RIM segera melaksanakan pekerjaannya karena sudah lama
kami menunggu. Yang melakukan penundaan itu sebenarnya orang-orang yang tidak
punya hak yang punya hak adalah saya sebagai pemilik lahan yang sampai saat ini
belum dikerjakan,” katanya.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Matius
Gerunggang (49) pemilik lahan sebesar 2 hektar yang menyatakan sangat kecewa
dengan adanya penundaan pekerjaan oleh PT RIM.
“Tidak ada alasan lagi diadakannya penundaan karena kami
sudah menunggu selama enam sampai tujuh tahun. Kami tidak terima dengan adanya
oknum yang menghalangi karena dinilai hanya untuk kepentingan pribadi saja,”
jelasnya. (Adi LC)