Polres Kubu Raya
Ungkap Kasus Pembunuhan di Rasau Jaya
KalbarOnline, Kubu
Raya – Lantaran sakit hati dihina pada saat menonton bola di depan orang
ramai, AB (40) tega menghabisi nyawa Karsidi (76).Perkataan kasar, yang diarahkan ke AB pada saat itu menjadi dendam
yang berapi-api sehingga timbul niatnya menghabisi nyawa Karsidi.
“Kamu tidak layak hidup di atas dunia ini,” ujar pelaku,
menirukan kalimat korban, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus
pembunuhan di Rasau Jaya yang dilangsungkan di Aula Mapolresta Kubu Raya,
Selasa (10/12/2019).
Selang beberapa waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu
di Jalan Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya. Korban tanpa curiga menuruti
kemauan pelaku, dengan menggunakan sepeda motor, korban mendatangi pelaku. Yang
selanjutnya pada pertemuan tersebut merupakan niat pelaku melakukan
penganiayaan dengan senjata tajam serta sebatang kayu yang telah disiapkan oleh
pelaku.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan,
berdasarkan hasil otopsi pada jasad korban yang ditemukan mengapung dengan
posisi tengkurap, terdapat luka sayatan pada bagian leher korban, serta dada
kiri dan kanan pada tulang rusuk patah.
“Selain itu terdapat luka akibat benda tajam pada bagian
kepala belakang dan adanya pendarahan di bagian kepala belakang,” ungkap Kapolres.
Berangkat dari laporan warga tentang penemuan mayat Jalan
Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya, penyelidikan pun dilakukan oleh Tim
gabungan (Reskrim Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, Polsek Rasau Jaya) dan
mengungkap bahwa mayat tersebut adalah Karsidi yang telah sepekan menghilang.
“Pada saat penangkapan pelaku saat itu berada di rumah,
dibawa dan dilakukan interogasi. Pada saat tahap interogasi, pelaku sempat
tidak mengaku perbuatannya. Saat ditanya barang bukti berupa sepeda motor yang
dipakai korban, pelaku tidak bisa mengelak,” jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pencarian barang bukti berupa sepeda
motor yang dipakai korban memakan waktu yang lama karena pelaku berusaha
menghilangkan jejak berupa memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam air.
Karena perbuatannya pelaku diancam Pasal 340
KUHP dengan sanksi penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara. (ian)