KalbarOnline, Sambas –
Selama 17 hari melaksanakan tugas operasi menjaga wilayah perbatasan,
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider
641/Beruang menunjukan dedikasi sekaligus kinerjanya dengan berhasil
mengamankan sabu seberat 51,923 kilogram dari dua pelintas batas di jalur tikus
perbatasan Indonesia-Malaysia pada Selasa (10/12/2019) sore kemarin.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam
(Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos saat
dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2019).

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe
mengatakan, sabu seberat 51,923 kilogram tersebut diamankan dari Eius Patmawati
(43) warga Bonti, Kabupaten Sanggau dan Muhamad Taufik (29) warga asal Tabanan,
Bali.
“Keduanya diamankan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru bersama
Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr saat melintas di jalur tikus perbatasan,
tepatnya di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas,
Kalimantan Barat,” ujar Kapendam XII/Tpr.
Kapendam turut menjelaskan, upaya penyelundupan sabu
tersebut berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru berawal dari laporan
masyarakat yang terkait adanya penyelundupan sabu melalui jalur tikus.
“Bermula dari Pratu Firman Darianto anggota Pos Koki
Sajingan Besar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada warga
yang melintas di jalan tikus, selanjutnya Pratu Firman Darianto melaporkan hal
tersebut kepada Sertu Dede Tahyudi Atmayanto. Kemudian Sertu Dede Tahyudi
Atmayanto memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna
melaksanakan ambush serta
berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr,” paparnya.
Kemudian, lanjut Kapendam, pada pukul 17.00 WIB dilaksanakan
ambush oleh Satgas Pamtas di dua titik
jalan tikus di Dusun Sebunga. Pada pukul 19.00 WIB terlihat dari arah Malaysia
dua orang yang mencurigakan dengan membawa dua kardus dan dua buah tas gendong,
selanjutnya tim melakukakan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan
pemeriksaan, lanjutnya, keduanya didapati membawa sabu.
“Kedua warga tersebut beserta barang bawaannya diamakan ke
Pos Koki Sajingan Besar. Tiba di pos di hadapan kedua warga tersebut dilakukan
pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan mereka dan didapati serbuk kristal
yang diduga sabu. Dari hasil penimbangan sementara oleh Satgas Pamtas diketahui
sabu tersebut seberat 51,923 kilogram,” tukasnya.
Kapendam menuturkan, saat ini sedang dilaksanakan koordinasi
antara Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru dengan pihak kepolisian setempat untuk
penyerahan tersangka dan barang bukti sabu tersebut. Dari pemeriksaan itu,
lanjut Kapendam, juga diamankan uang senilai Rp7.974.000, RM2.045, 4 unit
handphon, KTP dan paspor atas nama Muhhamad Taufik H.
“Saat ini kita sedang koordinasi dengan pihak kepolisian
untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” tandasnya. (Fai)