Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Aniaya Istri Dengan Arit Hingga Luka Parah, Seorang Suami di Kendawangan Ditangkap Polisi
Home > Berita > Politik > Aniaya Istri Dengan Arit Hingga Luka Par...
Ketapang

Aniaya Istri Dengan Arit Hingga Luka Parah, Seorang Suami di Kendawangan Ditangkap Polisi

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Monday, 23 December 2019 - 19:11 WIB
Aniaya Istri Dengan Arit Hingga Luka Parah, Seorang Suami di Kendawangan Ditangkap Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Siti Rohayah (26) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan,

Kabupaten Ketapang menderita luka parah di sekujur tubuh setelah dianiaya

suaminya sendiri Abdul Rohim (27) menggunakan senjata tajam dan balok kayu,

Senin (23/12/2019).

Siti Rohayah yang mengalami luka parah di sekujur tubuh

langsung dilarikan warga sekitar yang mengetahui peristiwa penganiayaan

tersebut ke Puskesmas Kendawangan untuk mendapatkan perawatan intensif karena

luka yang cukup parah.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Frits

Orlando Siagian turut membenarkan peristiwa tersebut. Kronologis kejadian yang

menggemparkan warga Desa Kedondong itu, kata dia, berawal dari keributan mulut

antara korban dengan suaminya yang kemudian berakhir dengan penganiayaan yang

dilakukan oleh suami korban.

“Menurut saksi mata yang juga tetangga korban, antara korban

dan pelaku ini sempat terdengar sedang bertengkar di rumahnya,” ujarnya saat

dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Akibat kejadian tersebut, lanjut Frits Orlando, korban

mengalami luka bacok di leher bagian belakang, kepala bagian belakang, kaki

sebelah kiri dan luka bacok di lengan sebelah kiri akibat sabetan senjata

tajam.

“Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku sehingga

melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” tukasnya.

Kapolsek menyebut, saat ini pelaku bersama barang bukti

berupa dua buah parang pendek, satu buah Arit dan pisau serta balok kayu yang

digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah diamankan dan pelaku sendiri

masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kendawangan.

“Untuk kondisi korbannya saat ini belum sadarkan diri dan

masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Kendawangan. Terhadap pelaku

dikenakan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (UU KDRT) nomor 23 tahun

2004 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adi

LC)

Tag