Rakor penanggulangan Batingsor
KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi penanganan status
tanggap darurat bencana banjir, putting beliung dan longsor (batingsor) tahun
2019-2020. Kegiatan yang dipimpin Kepala Pelaksana BPBD Sekadau, Matius John
itu dihadiri Dandim 1204/Sgu, Letkol Inf Gede Setiawan, Pabung Kodim 1204/Sgu,
Mayor Arh M. Agus Setiawan, Kasat Samapta Polres Sekadau, AKP B. Damanik, Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Sekadau, Yosi yang dilaksanakan di Kantor BPBD Sekadau, Kamis
(16/1/2020).
Dalam paparannya, Matius John menyampaikan bahwa dasar hukum
diselenggarakannya rakor penanggulangan bencana Batingsor Sekadau 2019-2020 ini
yaitu Peraturan Bupati Sekadau nomor 23 tahun 2011 tentang prosedur tetap
penanganan tanggap darurat bencana Sekadau. Selain itu, kata dia, juga sesuai dengan
Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulan bencana.
“Nanti akan dibentuk tahapan komando tanggap darurat bencana
yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala BPBD Sekadau. Kemudian dalam organisasi
yang dibentuk nanti, Bupati bertindak sebagai penanggung jawab semua kegiatan,”
tukasnya.
Di kesempatan yang sama, Dandim 1204/Sgu menyampaikan terima kasih baik secara pribadi maupun atas nama instansi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam penanganan bencana di Sekadau.
“Kodim 1204/Sgu dalam hal ini TNI-AD juga memohon maaf, jika belum maksimal membantu pelayanan masyarakat karena keterbatasan personel,” tandasnya. (Mus)