KalbarOnline, Sekadau
– Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana
narkoba di Desa Sungai Ayak. Adalah AP (47) warga Dusun Sunyat, Desa Sungai
Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba
Polres Sekadau lantaran diduga membawa barang haram jenis sabu.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau melalui
Kasatresnarkoba, IPTU Dhanie Sukmo Widodo. Ia menjelaskan, AP ditangkap di Stegher
Sungai Asam, Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir pada Selasa
(21/1/2020) sore kemarin.
“Pada awalnya kita mendapat informasi tentang adanya
seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Ayak, kemudian
petugas dikerahkan untuk melakukan pengintaian di lokasi,” terang Kasat, Jumat
(24/1/2020).
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 16.10 WIB petugas
berhasil mengamankan terduga pelaku AP (47) yang sedang berada di TKP, menunggu
penyeberangan Stegher Sungai Asam.
“Terhadap terduga pelaku, kemudian kita lakukan pemeriksaan
badan dan tas bawaannya,” terang Kasat.
Berdasarkan penggeledahan itu, pihaknya menemukan kaos kaki
warna putih yang di dalamnya terdapat empat paket klip kecil transparan berisi
serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Kita temukan barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah
kaos kaki warna putih yang ada di dalam tas terduga pelaku,” tukas Dhanie.
Saat ini, kata dia, terduga pelaku beserta barang bukti telah
diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU 35
tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)