Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Seorang Pria di Sekadau Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Kaos Kaki
Home > Berita > Politik > Seorang Pria di Sekadau Diringkus Polisi...
Sekadau

Seorang Pria di Sekadau Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Kaos Kaki

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 24 January 2020 - 21:17 WIB
Seorang Pria di Sekadau Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Kaos Kaki
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

– Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana

narkoba di Desa Sungai Ayak. Adalah AP (47) warga Dusun Sunyat, Desa Sungai

Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba

Polres Sekadau lantaran diduga membawa barang haram jenis sabu.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau melalui

Kasatresnarkoba, IPTU Dhanie Sukmo Widodo. Ia menjelaskan, AP ditangkap di Stegher

Sungai Asam, Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir pada Selasa

(21/1/2020) sore kemarin.

“Pada awalnya kita mendapat informasi tentang adanya

seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Ayak, kemudian

petugas dikerahkan untuk melakukan pengintaian di lokasi,” terang Kasat, Jumat

(24/1/2020).

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 16.10 WIB petugas

berhasil mengamankan terduga pelaku AP (47) yang sedang berada di TKP, menunggu

penyeberangan Stegher Sungai Asam.

“Terhadap terduga pelaku, kemudian kita lakukan pemeriksaan

badan dan tas bawaannya,” terang Kasat.

Berdasarkan penggeledahan itu, pihaknya menemukan kaos kaki

warna putih yang di dalamnya terdapat empat paket klip kecil transparan berisi

serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Kita temukan barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah

kaos kaki warna putih yang ada di dalam tas terduga pelaku,” tukas Dhanie.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku beserta barang bukti telah

diamankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih

lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU 35

tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)

Tag