KalbarOnline, Kubu
Raya – DPRD Kubu Raya mendukung terbentuknya kabupaten yang religius. Dengan
banyaknya berdiri lembaga pendidikan Pondok Pesantren di Kubu Raya yang
diharapkan dapat melahirkan ahli-ahli ibadah. Hal tersebut diutarakan Ketua
DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah ditemui usai melaksanakan kegiatan silaturahmi
Pimpinan Pondok Pesantren Kubu Raya di Dangau Hotel Kubu Raya, Senin (27/1/2020).
“Terutama memperbaiki sumber daya manusianya baik dalam
konteks spritual maupun umum. Hanya bagaimana Pemerintah daerah menyikapinya,
dalam arti support, serta pengawasan, terhadap pondok-pondok pesantren agar
pondok-pondok pesantren ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Kontrol yang dimaksud Agus, pondok-pondok pesantren yang telah
berdiri tetap dalam pengawasan pemerintah agar tidak menyalahi peraturan dan
perundang-undangan. Karena kontrol, juga berpengaruh terhadap bantuan-bantuan
dari pemerintah daerah maupun provinsi.
“Apabila bantuan itu masih belum memadai bisa saja kita sarankan
Pemda untuk menambah besaran anggaran tersebut,” terangnya.
Menurut Agus, walaupun APBD Kubu Raya terbatas, namun sistem
singkronisasi dengan program-program
lainnya dapat membantu pondok-pondok pesantren yang ada di Kubu Raya. Agus juga
menegaskan tentang hal-hal wajib yang mesti diselenggarakan pemerintah yang
tidak dapat diabaikan.
“Pemerintah daerah juga harus hadir, memfasilitasi antara
pondok pesantren dengan masyarakat lainnya yang mempunyai perusahaan
dilingkungan tersebut untuk memberikan CSR nya,” tambahnya.
Agus merasa perusahaan yang berdiri dilingkungan pondok
pesantren wajib menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) dengan cara
difasilitasi oleh Pemerintah setempat. Terkait dengan singkronisasi program
pemerintah dengan CSR perusahaan, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah
untuk memprioritaskan lingkungan yang memiliki aneka lembaga pendidikan seperti
Mts, SD, SMP dan SMA dan Pondok pesanteran diharuskan menjadi prioritas.
“Kuncinya itu tadi, Pemerintah daerah harus hadir untuk
support dalam menganggarkan hibah bansos. Kedua, pemerintah daerah harus
melakukan kontrol atau pembinaan agar tidak bertentangan dengan peraturan dan
perundang-undangan,” jelasnya. (ian)