KalbarOnline,
Ketapang – Ratusan karyawan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
(WHW-AR) mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Bulan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2020.
Aksi sosial ini dihadiri langsung oleh Perwakilan General
Manager Site PT WHW, Gao Guangci dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika)
yang diwakili Sekretaris Kecamatan Kendawangan, Yaisnajuarsa di Klinik PT WHW di
Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (28/1/2020).
Perwakilan General Manager Site PT WHW, Gao Guangci
mengatakan, aksi sosial ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan PT WHW
sebagai bentuk kepatuhan melaksanakan salah satu kewajiban Perseroan pada
Program K3.
“Tujuan kami menggelar aksi sosial ini untuk memperingati
Bulan K3 Nasional, sekaligus berkontribusi nyata ke masyarakat dengan membantu
saudara-saudara kita yang dirawat di rumah sakit daerah Ketapang,” kata Gao
Guangci.
Sementara Kepala Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD), dr. Agoesdjam Ketapang, Enny, Kabupaten Ketapang membutuhkan
sedikitnya 400 kantong darah setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan para pasien
di empat rumah sakit.
“Kantong darah yang diperoleh dari aksi sosial Karyawan PT
WHW akan disalurkan ke RSUD dr. Agoesdjam, Rumah Sakit Fatima, Rumah Sakit Ibu
dan Anak Permata Bunda dan RSUD Sultan Muhammad Jamaludin,” ujar Enny.
Sementara perwakilan Muspika Kendawangan, Yaisnajuarsa
mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan Manajemen PT WHW yang
sangat peduli membantu masyarakat sekitar.
“Kami sangat berterima kasih dengan banyaknya kantong darah
yang terkumpul dari aksi sosial ini. Kami berharap kegiatan ini dilakukan
secara berkelanjutan,” ujar Yaisnajuarsa.
Aksi sosial seperti ini digelar secara serentak secara
nasional mulai 12 Januari 2020 hingga 12 Februari 2020. Arahan tersebut
tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 328 tahun
2019 tentang petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja
nasional tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor
185.k/37.04/DJB/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan
pertambangan mineral dan batubara. (Adi LC)