KalbarOnline, Kubu
Raya – Dari 18 kasus yang diungkap Polres Kubu Raya, tiga di antaranya
kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Wakapolres Kubu Raya, Kompol Ammin
Sidiq memaparkan, untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum
Kubu Raya oleh Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pengedar
sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu seberat 19.34 gram.
Dijelaskannya dari 3 kasus pengungkapan narkoba di wilayah
hukumnya, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa
23,369 gram sabu dan 0,06 gram ekstasi.
“Dari barang bukti Narkoba yang kita amankan diperkirakan
bisa menyelamatkan 188 jiwa dari bahaya penggunaan dan penyalahgunaan
narkoba,”ungkapnya.
Sedangkan 15 kasus tindak pidana umum terdiri dari
pembunuhan, pencurian, penganiayaan, percobaan pemerkosaan, KDRT serta
pembunuhan anak di bawah umur. Untuk kasus terhadap anak bawah umur, sebut dia,
belum menjadi dominan.
“Karena kalau dominan lebih dari satu perkara,” imbuhnya. (ian)