KalbarOnline,
Ketapang –Polsek Sandai jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap Ketua
Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) wilayah Kecamatan Sandai,
Kabupaten Ketapang, Aries Hergiyantoro (46), Jumat (31/1/2020).
Aries Hergiyantoro yang merupakan warga, Desa Sandai
Kecamatan Sandai, Ketapang tersebut sebelumnya sempat buron lantaran mencoba
melarikan diri karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah
koperasi.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai,
AKP Riwayansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya
laporan nasabah koperasi KSM yang ingin mengambil simpanannya. Namun, tidak
bisa karena kos koperasi kosong.
“Pelapor ini mulai menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut
sejak 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total
Rp9,5 juta. Namun, pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang
simpanan tersebut ke koperasi KSM, diketahui bahwa uang di kas koperasi
tersebut sudah tidak ada lagi sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke
Polisi,” katanya, Minggu (2/2/2020).
Kapolsek menjelaskan, korban merupakan satu dari 1.467
nasabah koperasi simpan pinjam yang mulai beroperasi di Sandai sekitar bulan
Juni 2019 yang mengalami nasib yang sama. Sampai saat ini tercatat ada 1.467
orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang
dihimpun koperasi KSM sekitar Rp1,140 miliar.
“Tersangka sempat melarikan diri setalah membuat surat
perjanjian pada 27 Januari 2020 untuk melakukan pengembalian uang nasabah.
Namun berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kebun yang berada
di KM 6 Sandai,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah buku
tabungan berikut rekening koran atas nama tersangka dengan total saldo Rp7,4
juta, buku tabungan koperasi korban, satu unit sepeda motor, serta kwitansi
pembelian sebidang tanah senilai Rp9 juta dan pembelian kebun kelapa sawit di
PT. LAB senilai Rp45 juta.
“Selain itu, juga kita amankan satu kardus dokumen
penerimaan dan penyerahan uang nasabah, papan nama koperasi dan satu bangunan
yang masih dalam pengerjaan pondasi yang rencananya akan dibangun meubel di kilometer
3 Sandai,” ungkapnya.
Tersangka terancam melanggar pasal 378 dan 372 tentang penipuan
dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara. (Adi
LC)