KalbarOnline, Sekadau
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada serentak tahun 2020. Sosialisasi itu
digelar di Mess Pemda Sekadau, Kamis (6/2/2020).
Hadir dalam sosialisasi itu Komisioner KPU Kalbar, Erwin
Irawan, Sekda Sekadau, Zakaria, perwakilan Kajari, Dandim dan Kapolres Sekadau,
tokoh masyarakat serta parpol peserta pemilu 2020.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan,
tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai sejak November 2019 lalu. KPU Sekadau, kata Saban,
dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan penerimaan berkas dukungan calon
perseorangan.
“Pada tanggal 19 sampai 23 Februari kami akan melaksanakan
tahapan penerimaan penyerahan dukungan perorangan yang disyaratkan sebanyak
15.229 KTP,” ujar Saban.
Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon, kata dia, akan
dilangsungkan pada 16-18 Juni 2020. Tanggal 8 Juli penetapan Paslon. Untuk kampanye
akan dimulai pada 11 Juli sampai 19 September 2020.
“Tanggal 20-22 September masa tenang dan hari pemungutan
suara tanggal 23 September 2020,” terangnya.
Sementara Komisioner KPU Kalbar Divisi Teknis Pemilu, Erwin
Irawan mengucapkan terima kasihnya kepada Pemkab Sekadau, TNI-Polri dan semua
aparatur yang terlibat dalam suksesi pemilu 2019 yang kemarin.
“Kabupaten Sekadau salah satu daerah yang terbilang aman dan
nihil gugatan MK. Ini bukti dukungan semua pihak pada pemilu 2019 berjalan
lancar,” kata Erwin.
Ia turut mengapresiasi Pemkab Sekadau atas dana hibah untuk
Pilkada yang sudah dialokasikan melalui MoU dengan KPU Sekadau beberapa waktu
lalu.
“Kami harap KPU Sekadau bisa mengoptimalkan anggaran yang
ada tersebut,” pesan Erwin.
Saat ini, KPU sedang merekrut anggota panitia pemilihan
kecamatan (PPK).
“Untuk Kepala Sekretariat PPK di SK-kan oleh kepala daerah,
mudah-mudahan sudah dapat ditunjuk,” tambah Erwin.
Ia juga menuturkan bahwa pada Pilkada 2020 ini terdapat perbedaan
pada mekanisme pencalonan paslon perorangan.
“Sekarang calon perorangan harus sudah memenuhi batas
minimal syarat dukungan baru bisa mencalonkan,” jelas Erwin.
Sedangkan, syarat pencalonan jalur parpol ada dua
alternatif. Yang pertama 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 6 kursi DPRD
Sekadau.
“Alternatif lain yaitu 25 persen dari jumlah seluruh suara
sah hasil pemilu anggota DPRD terakhir,” beber Erwin.
Terakhir, Erwin menegaskan, syarat hak pilih utama adalah
wajib memiliki KTP elektronik.
“Kita sama-sama imbau masyarakat agar memiliki KTP
elektronik bagi yang belum punya,” tandasnya. (Mus)