KalbarOnline, Sekadau
– Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti
narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut
dilakukan di halaman Mapolres Sekadau, Rabu (12/2/2020) pagi.
Sabu seberat 2,62 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke
dalam air detergen selanjutnya dibuang ke saluran air. Sebelum dimusnahkan,
barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kapolres Sekadau diwakili
Kasubbag Humas, AKP M. Hairul Saleh, KBO Sat Resnarkoba, Belkis, Kasi Pidum, Andi
Salim, SH, Kepala Puskesmas Selalong, Subagiyo, S.KM dan disaksikan pelaku.
Kasubbag Humas Polres Sekadau, AKP M. Hairul Saleh
menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan berdasarkan surat
ketetapan dari Kejaksaan Negeri Sekadau. Barang bukti sabu merupakan hasil
pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 21 Januari 2020 yang
ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau.
Penangkapan pelaku AP (47) warga desa Sungai Ayak Dua
kecamatan Belitang Hilir dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau berbekal
informasi dari warga masyarakat. Pelaku ditangkap di penyeberangan Steher,
dusun Sungai Asam, desa Sungai Ayak Dua, kecamatan Belitang Hilir pada Selasa
(21/1/2020) pukul 16.10 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku
ditemukan 4 (empat) paket klip transparan kecil berisi serbuk kristal bening
narkotika jenis sabu disimpan di dalam kaos kaki warna putih dimasukkan di sebuah
tas punggung warna coklat. Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti
untuk dibawa ke Mapolres Sekadau.
Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan
atau pasal 112 ayat (1) huruf a Undang - undang no 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dan pelaku telah ditahan di rutan Mapolres Sekadau. (Mus)