KalbarOnline, Sekadau – Sebuah truk tabrak rumah warga di Sekadau, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8436 VA itu dikemudikan oleh PA (21) bersama TM (25) warga Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu yang saat itu berjalan dari arah Sekadau menuju Rawak. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur. Kasat menjelaskan bahwa, sang supir mengemudikan truk dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Sopir mengemudikan truk dalam pengaruh minuman beralkohol.
Ketika melintas di TKP yang merupakan tikungan, tiba-tiba sopir mengambil ke
kanan jalan dan membanting stir ke kiri sampai keluar dari badan jalan lalu
menabrak rumah warga milik AB (40) yang terbuat dari papan kayu,” ujar Kasat.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Pada
saat kejadian, pemilik rumah sedang tidur di dalam kamar belakang. Namun rumah
tersebut porak poranda di bagian depan akibat tertabrak truk tersebut. Barang-barang
perabotan rumah tangga dan isi warung di dalam rumah rusak tertimpa bangunan
kayu.
Kasat menjelaskan, rumah yang juga merupakan warung sembako
dan kios BBM tersebut berukuran 4x6 meter, bahan bangunan seluruhnya dari kayu
beratapkan seng. Lokasi rumah berada tepat di pinggir jalan raya sekitar 3
meter.
“Pengemudi truk beserta penumpangnya mengalami luka ringan,
robek di bagian tangan sebelah kiri. Sementara mobil mengalami rusak di kabin
bagian depan (kaca pecah, body penyok dan bumper hancur),” jelasnya.
Kerugian materil, diperkirakan mencapai Rp30 juta. Saat ini truk
sudah dievakuasi oleh Unit Laka Lantas dibawa ke Pos Polantas Polres Sekadau
sebagai barang bukti.
“Sopir dan penumpang, tadi malam setelah kejadian
lakalantas, telah diantarkan petugas ke RSUD Sekadau untuk dilakukan
pengobatan,” terangnya.
Pada Minggu (16/2/2020) pukul 15.00 WIB bertempat di Pos
Polantas Polres Sekadau telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak untuk
menyelesaikan kecelakaan tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan.
Terhadap kejadian lakalantas tersebut kedua belah pihak baik
supir dan pemilik rumah meminta pihak kepolisian untuk diselesaikan
kekeluargaan. Pengemudi truk siap membayar ganti rugi terhadap kerusakan rumah
akibat kecelakaan tersebut.
“Sedangkan untuk supir truk tetap kita lakukan penindakan
hukum, diberikan sanksi tilang karena mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh
minuman beralkohol,” tegasnya.
“Hal ini berdasarkan pasal 106 Ayat 1, yang berbunyi setiap
orang yang mengemudikan kendaraan motor di jalan, wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” pungkasnya. (Mus)