Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Edi Tegaskan Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang
Home > Berita > Politik > Edi Tegaskan Jangan Ada Pelaku Usaha Men...
Pontianak

Edi Tegaskan Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 20 March 2020 - 17:12 WIB
Edi Tegaskan Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

Antisipasi Wabah Virus Corona

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, dalam situasi menghadapi wabah virus corona (Covid-19), para pelaku usaha, distributor, pedagang dan pengecer tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.

“Bagi yang melanggar, bisa dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar,” tegasnya, Jumat (20/3/2020).

Hal ini, lanjutnya, dilakukan untuk menghindari adanya penimbunan yang akan menyulitkan konsumen atau masyarakat dalam memperoleh barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat. Selain itu, Edi juga mengingatkan pelaku usaha tidak menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku.

"Apalagi sampai mengambil keuntungan yang berlebihan," ujarnya.

Kemudian, masyarakat juga diimbau tidak membeli barang secara berlebihan baik di pusat perbelanjaan maupun pasar modern. Sebab hal demikian dapat menyebabkan kelangkaan barang sehingga memicu kenaikan harga.

"Pelaku usaha perlu membatasi pembelian barang oleh konsumen untuk mengantisipasi kelangkaan barang sehingga mereka membeli sesuai kebutuhan saja," pungkasnya. (jim/prokopim)

Tag