Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
MAKI: Firli Kebanyakan Retorika, Pelaksanaannya Nol
Home > Berita > Politik > MAKI: Firli Kebanyakan Retorika, Pelaksa...
Nasional

MAKI: Firli Kebanyakan Retorika, Pelaksanaannya Nol

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Sunday, 02 August 2020 - 20:12 WIB
MAKI: Firli Kebanyakan Retorika, Pelaksanaannya Nol
Peringati Otda ke-28, Pj Bupati Romi Ajak Seluruh Elemen Kedepankan Perlindungan Lingkungan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meragukan keseriusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam menindak penyelewengan dana penanganan Covid-19. Menurutnya, pernyataan Firli yang menyatakan akan memberikan hukuman mati hanya retorika belaka.

“Pak Firli banyak retorika, (tapi) praktiknya, pelaksanaan sedikit, bahkan nol,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Boyamin menduga, jenderal polisi bintang tiga itu tidak mempunyai semangat untuk memberantas korupsi. Terlebih, Firli pernah gagal dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.

“Kalau ini terjadi, korupsi yang terkait dengan korona saya yakin statment Pak Firli sulit dibuktikan,” cetus Boyamin.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pekerjaan memberantas korupsi bukan hal yang mudah. Menurutnya, KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas.

“Tentu pekerjaan pemberantasan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli dalam agenda webinar ‘Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial’ yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Senin (27/7).

Jenderal polisi bintang ini pun mengingatkan agar tidak ada penyimpangan mengenai penggunaan dana penangulangan Covid-19. Dia mengaku, KPK terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ucap Firli.

Lebih lanjut, Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah. Namun, dirinya optimis karena antar lembaga penegak hukum semakin solid kerjasamanya, melalui koordinasi supervisi.

“Pada saat ini negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi,” tandasnya.

Tag