Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Hargai Hak Warga Binaan, 119.175 Napi Dapat Remisi 17 Agustus
Home > Berita > Politik > Hargai Hak Warga Binaan, 119.175 Napi Da...
Nasional

Hargai Hak Warga Binaan, 119.175 Napi Dapat Remisi 17 Agustus

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Monday, 17 August 2020 - 19:53 WIB
Hargai Hak Warga Binaan, 119.175 Napi Dapat Remisi 17 Agustus
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan, pemberian remisi terhadap 119.175 narapidana berdasar pada hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hal ini disampaikannya terkait pemberian remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia 2020.

“Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi,” kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (17/8).

“Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Yasonna berujar, pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Menurutnya, setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” harap Yasonna.

Ia menyebut, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). “Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dana anak dalam kehidupan bermasyarakat,” tandas Yasonna.

Sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum yang bertepatan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75. Rinciannya, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan, sedangkan 1.438 narapidana menghirup udara bebas.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Tag