Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Ojek Sepeda Tak Dilarang Selama Ada Boncengan
Home > Berita > Politik > Ojek Sepeda Tak Dilarang Selama Ada Bonc...
Nasional

Ojek Sepeda Tak Dilarang Selama Ada Boncengan

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Sunday, 20 September 2020 - 05:30 WIB
Ojek Sepeda Tak Dilarang Selama Ada Boncengan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang aktivitas ojek sepeda, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan, dalam aturan tersebut sama sekali tidak melarang adanya ojek sepeda, selama disediakan tempat untuk mengangkat penumpang.

“Peraturan ini diberikan peluang, tadikan dilarang mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat yang disediakan untuk mengangkut orang, istilahnya bahasa sehari-harinya adalah boncengan. Jadi dimungkinkan dan itu diperkenankan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).

Baca juga: Penjual ‘Starbuck Keliling’ Diminta Pakai Helm untuk Keamanan

Menurutnya, sepeda yang bisa dijadikan modal bisnis adalah khusus yang dirancang memiliki tempat duduk di bagian belakang alias bisa boncengan. Sebab, masih ada yang mencari nafkah lewat jasa ojek sepeda, seperti di wilayah pelabuhan dan kota tua Jakarta.

“Misalnya sepeda-sepeda tua disediakan tempat boncengan di belakangnya, jadi sara rasa ini tidak menyalahi justru malah bagus,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag