Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Berkas Dilimpahkan, Eks Danjen Kopassus Soenarko Segera Disidang
Home > Berita > Politik > Berkas Dilimpahkan, Eks Danjen Kopassus...
Nasional

Berkas Dilimpahkan, Eks Danjen Kopassus Soenarko Segera Disidang

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 11 November 2020 - 17:27 WIB
Berkas Dilimpahkan, Eks Danjen Kopassus Soenarko Segera Disidang
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko segera menghadapi persidangan. Musababnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, jika berkas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Soenarko, telah diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti,” kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (11/11) diansir dari ANTARA.

Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan, mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Baca juga: Kasus Eks Danjen Kopassus Dibuka Lagi Setelah Setahun Lebih

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional, terkait dengan senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag