Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Komisi III DPR Nilai RUU Minol Belum Perlu Diterapkan
Home > Berita > Politik > Komisi III DPR Nilai RUU Minol Belum Per...
Nasional

Komisi III DPR Nilai RUU Minol Belum Perlu Diterapkan

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Friday, 13 November 2020 - 11:14 WIB
Komisi III DPR Nilai RUU Minol Belum Perlu Diterapkan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU yang terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Menanggapi pembahasan RUU ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa aturan Minol ini masih belum perlu. Sehingga harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensinya.

“Kalau menurut saya, RUU ini masih belum perlu. Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau terlalu ketat peraturannya, justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri. Jadi harus betul-betul dipertimbangkan lagi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (13/11).

Selanjutnya, Sahroni menyebut bahwa yang lebih penting adalah penegakkan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. “Mau aturannya seperti apa, yang penting penegakannya di lapangan. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan nyetir kalau mabuk,” katanya.

Sahroni juga menambahkan bahwa jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol ini justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras yang ilegal.

“Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ngoplos alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya,” pungkasnya.

Tag