Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Mobil Nopol ‘RI 1’ Terobos Mabes Polri, Pelaku Mengaku Anggota Ormas
Home > Berita > Politik > Mobil Nopol ‘RI 1’ Terobos Mabes Polri,...
Kabar

Mobil Nopol ‘RI 1’ Terobos Mabes Polri, Pelaku Mengaku Anggota Ormas

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 26 November 2020 - 03:42 WIB
Mobil Nopol ‘RI 1’ Terobos Mabes Polri, Pelaku Mengaku Anggota Ormas
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero lantaran menggunakan plat nomor polisi RI 1 palsu dan berusaha menerobos pintu Mabes Polri, Rabu (25/11/2020).

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasatpatwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono mengatakan, para pelaku menerobos lantaran ada aspirasi yang ingin disampaikan kepada polisi.

“Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Argo mengatakan kendaraan berplat palsu tersebut awalnya berniat masuk ke Mabes Polri, namun dicegat oleh personel piket Provost lantaran curiga terhadap plat nomor kendaraan tersebut.

Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya.

“Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya,” kata Argo.

Sedangkan untuk kendaraan tersebut sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 280 Juncto Pasal 68 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diancam dengan sanksi denda sebesar Rp500 ribu lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. “Kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu,” pungkasnya. [rif]

Tag