Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Sekretariat DPRD Ketapang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Nataru
Home > Berita > Politik > Sekretariat DPRD Ketapang Larang ASN Gun...
Ketapang

Sekretariat DPRD Ketapang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Nataru

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Sunday, 27 December 2020 - 19:50 WIB
Sekretariat DPRD Ketapang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Nataru
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

Sekretariat DPRD Ketapang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Libur Nataru

KalbarOnline, Ketapang – Mengikuti larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan kendaraan dinas saat libur hari raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara lain, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang pun mengeluarkan imbuan di lingkungan kerjanya.

Sekretariat wakil rakyat Ketapang tersebut melarang para ASN di lingkungannya menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas saat libur cuti bersama Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmui'e menegaskan kalau penggunaan fasilitas kantor oleh ASN dilingkunganya hanya dipergunakan untuk kegiatan dinas.

"Jadi selain untuk keperluan dinas, jelas ASN atau Pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD tidak boleh gunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi," katanya, Sabtu (26/12/2020).

Saat ini, Sekretaris DPRD Ketapang beserta jajarannya telah memarkirkan kendaraan dinas di garasi Kantor Sekretariat DPRD Ketapang jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan sejak tanggal 24 Desember 2020 lalu hingga libur usai.

“Hal ini dilakukan guna efektifitas pemanfaat Aset Daerah," ungkap Maryadi Asmu'ie. (Adi LC)

Tag