Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Risma: Bansos Tunai Jangan Sampai Digunakan untuk Beli Rokok
Home > Berita > Politik > Risma: Bansos Tunai Jangan Sampai Diguna...
Nasional

Risma: Bansos Tunai Jangan Sampai Digunakan untuk Beli Rokok

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 29 December 2020 - 13:19 WIB
Risma: Bansos Tunai Jangan Sampai Digunakan untuk Beli Rokok
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Pemerintah mengganti program bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat di Jabodetabek menjadi bansos tunai (BST) di 2021 ini.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa BST tersebut tidak boleh dibelanjakan masyarakat untuk membeli rokok. ’’Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok,’’ ujar Risma dalam konfrensi persnya di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12).

Risma menambahkan, jika nantinya ada masyarakat yang ketahuan uang BST tersebut dibelanjakan rokok. Maka masyarakat yang mendapatkan BST tersebut akan dievaluasi. ’’Jadi kami akan lakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi jangan sampai bantuan itu digunakan untuk (membeli-Red) rokok,’’ katanya.

Sementara terpisah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk patuh terhadap imbauan pemerintah tersebut jangan BST tersebut dibelajakan rokok. ’’Pedoman yang diterbitkan Kemensos tidak digunakan untuk membeli rokok. Sekali lagi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok,’’ katanya.

Rencananya pada awal Januari 2021 mendatang BST tersebut sudah digelontorkan oleh pemerintah. Sehingga bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini di tanah air ini. ’’Sehingga kita harapkan keluarga penerima menfaat ini dapat menerima dari PT Pos maupun bank-bank himbara (himpunan bank milik negara-Red),’’ tuturnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag