Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin
Home > Berita > Politik > Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Cov...
Nasional

Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Thursday, 18 February 2021 - 13:10 WIB
Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, Rohadi sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait perkara suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Hal ini terungkap saat Rohadi hendak menjalani sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai terdakwa. Karenanya, sidang terpaksa ditunda sampai Rohadi dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.

“Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu kedepan,” kata

Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/2).

Sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan TPPU Rohadi rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021 mendatang. Rohadi saat ini sedang menjalani perawatan medis di Lapas Sukamiskin.

“Benar (Rohadi masih di Lapas Sukamiskin). Masih jalani pidana perkara sebelumnya,” tandas Jaksa Takdir.

Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohadi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 40.133.694.896.

Rohadi disebut telah menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan sejumlah mata uang asing berupa USD 461.800, SGD 1.539.720 dan SAR 7.550 yang ditukar menjadi Rp 19.408.465.000.

Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 11,518 miliar.

Perbutan Rohadi itu didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag