Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda di Kayong Utara Cekoki Korban dengan Miras
Home > Berita > Politik > Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda di Kayong...
Kayong Utara

Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda di Kayong Utara Cekoki Korban dengan Miras

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Wednesday, 16 March 2022 - 15:50 WIB
Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda di Kayong Utara Cekoki Korban dengan Miras
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kayong Utara – Seorang pemuda di Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara berinisial D ditangkap Polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku D mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mencabulinya.

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 18 Februari 2022. Saat itu D mengajak korban untuk jalan-jalan.

Saat itu D bertemu dengan saksi AS dan DG, lalu mengajak keduanya ke sebuah kafe.

Sekira pukul 22.00 WIB, AS pergi membeli minuman keras. Kemudian D, AS dan DG serta GN dan korban pergi ke arah jembatan dan duduk sembari minum minuman keras.

Saat itu, korban belum menegak minuman keras, kemudian pindah tempat ke teras posyandu bersama pelaku D, saksi AS, DG dan GN.

"Kemudian mereka minum minuman keras," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu dan Paurhumas Iptu Bambang Heru N, seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Tak lama kemudia, AS, DG dan GN bergegas pergi dari tempat mereka santai alias nongkrong. Sehingga hanya menyisakan pelaku D dan korban. Pelaku yang tak mampu menahan syahwatnya lantas mencabuli korban.

Kepada korban, pelaku D berjanji tak akan meninggalkan korban.

“Setelah selesai mencabuli korban, pelaku D membawa korban ke rumah kakak," kata Kapolres.

Di kediaman sang kakak, D kembali mencabuli korban. Keesokan harinya, korban dicari oleh kakak korban. Kemudian korban dijemput oleh kakak korban di rumah kakak pelaku.

Orangtua korban yang mengetahui perihal itu dari korban pun tak terima dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kayong Utara.

"Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolres.

Tag