Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Home > Berita > Politik > Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Amank...
Kapuas Hulu

Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Thursday, 02 November 2023 - 16:24 WIB
Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menyatakan bahwa jajaran Polsek Jongkong berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah hukum Polsek Jongkong pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023.

IPTU Jamali menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran gelap narkoba.

"Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong, IPDA Yumarel Bobfitas memimpin langsung penyelidikan bersama personelnya dan ternyata benar, sehingga pada pukul 10.15 WIB petugas berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku berinisial ABR," terangnya, Kamis (02/11/2023).

Petugas awalnya mencurigai yang bersangkutan lantaran gerak-geriknya yang cukup aneh. ABR kala itu sedang membawa sebuah paket di sekitaran Terminal Desa Jongkong.

"Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum, ditemukan 2 (dua) klip yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang terdapat di dalam sebuah paket tersebut," ujarnya.

[caption id="attachment_146503" align="alignnone" width="1600"]Sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba yang disita dari pelaku berinisial ABR. (Foto: Ishaq) Sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba yang disita dari pelaku berinisial ABR. (Foto: Ishaq)[/caption]

Selanjutnya, terduga pelaku ABR beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jongkong, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan pada saat pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), antara lain 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram, 1 (satu) kotak rokok MBS, 1 (satu) kantong klip sedang berisikan klip-klip kosong, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah timbangan kecil, 1 (satu) buah alat hisap shabu bong, 2 (dua) buah pipet untuk sendok , 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) potong pipet.

Selain itu, terdapat pula 1 (satu) buah kotak CCTV warna putih yang diamankan, 3 (tiga) helai celana dalam untuk membalut Shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merk Eiger, 1 (satu) unit HP OPPO warna kuning tipe A77 s dengan case warna hitam terpasang, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam untuk menyimpan alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah kantong warna hitam dengan lak warna putih untuk paketan sabu.

"Terhadap terduga pelaku ABR saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu," pungkas IPTU Jamali. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tag