Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polsek Pontianak Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian
Home > Berita > Politik > Polsek Pontianak Selatan Tangkap Buronan...
Pontianak

Polsek Pontianak Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Friday, 26 April 2024 - 16:55 WIB
Polsek Pontianak Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria di Kota Pontianak berinisial AL (29 tahun) berhasil ditangkap Tim Macan Polsek Pontianak Selatan setelah lima bulan buron dalam kasus pencurian.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban pada Rabu (27/12/2023) lalu, yang melaporkan bahwa rumahnya yang berada di Jalan Parit Haji Husin 2 Gang Kelinci nomor B2, Pontianak Tenggara telah terjadi pencurian barang.

[caption id="attachment_159612" align="alignnone" width="828"] Barang bukti hasil pencurian. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]

Adapun barang-barang yang dicuri berupa 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit kompor tanam, 1 unit hexus, 1 unit tabung gas 5 Kg, 1 unit tabung gas 3 Kg, 1 unit heater, 1 unit toren air penguin kapasitas 2.000 liter, dan 1 unit TV LG 42 inch. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

“Dalam kurun waktu lima bulan, kami terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini, hingga pada hari Kamis (25/04/2024) kami mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah toko mebel di kawasan Sungai Raya dalam. Tim Macan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan sebagian barang bukti hasil kejahatannya yang digunakan sendiri di rumah pelaku,” ungkap Dumaria.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan, bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu teralis luar, kemudian merusak pintu belakang rumah lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban dan kemudian diangkut menggunakan mobil jenis pikap yang sudah disiapkan oleh pelaku.

[caption id="attachment_159613" align="alignnone" width="828"] Pikap yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]

Dumaria menerangkan, sebagian barang hasil kejahatan pelaku dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena saat itu pelaku tidak bekerja, sedangkan sebagian barang yang lain disimpan di rumah pelaku untuk digunakan sendiri.

“Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara selama 9 tahun,” tegas Dumaria. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tag