Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi
Home > Berita > Politik > Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pon...
Pontianak

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Friday, 03 May 2024 - 16:50 WIB
Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt Mahmud Kecamatan Pontianak Utara berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Selasa (30/04/2024).

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi menyampaikan, aksi pencurian itu terjadi pada (21/04/2025) lalu. Usai kehilangan, korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara.

"Saat motor dipanaskan, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil jaket, dan setelah ke luar sepeda motor sudah hilang," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Selasa (30/4/2024), polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial SYN bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Pontianak Timur.

"Sedangkan satu orang rekannya berinisial DB melarikan diri dan dalam pengejaran (buron) Reskrim Polsek Pontianak Timur," tambahnya.

Suryadi menyatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang menginformasikan tentang adanya orang yang menawarkan gadai satu unit sepeda motor.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menangkap tiga orang yang dimintai tolong pelaku untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dengan imbalan satu juta rupiah jika laku," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tag