Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Home > Berita > Politik > Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi...
Kabar

Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

adminkalbaronline
adminkalbaronline
Friday, 30 August 2024 - 03:20 WIB
Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalitas wartawan Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan soliditas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk memperkuat semangat kebangsaan.

Menurut Bamsoet, salah satu caranya adalah dengan menegakkan kode etik jurnalistik, sehingga berita yang disajikan selalu berdasarkan tanggung jawab, bukan sekadar mencari sensasi.

"Pers harus memegang teguh prinsip bahwa menyajikan fakta lebih penting daripada sekadar mencari kehebohan. Pers juga harus berperan sebagai 'watchdog' demi menjaga iklim demokrasi tetap kondusif, bukan malah merongrongnya," ujar Bamsoet usai menerima Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun dan pengurus lainnya di Rumah Dinas Ketua MPR, Widya Chandra, Jakarta, Senin (26/08/2024).

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Sekjen PWI Iqbal Irsyad, Bendahara Umum M Nasir, dan Ketua Bidang Aset Untung Kurniadi.

Bamsoet mengapresiasi upaya PWI Pusat dalam menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi wartawan untuk meningkatkan profesionalitas di seluruh Indonesia. Sejak Desember 2023, PWI telah menyelenggarakan kegiatan ini di 20 provinsi.

"MPR RI bekerja sama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), PWI, dan PWI Jaya juga telah menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW) untuk wartawan KWP. UKW angkatan pertama ini diikuti 32 peserta, dengan 30 peserta di tingkat wartawan muda dan 2 peserta di tingkat wartawan utama," jelas Bamsoet.

Bamsoet menegaskan pentingnya UKW berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2017. UKW bertujuan meningkatkan kualitas wartawan, menjadi acuan evaluasi kinerja, menegakkan kemerdekaan pers, menjaga martabat profesi, mencegah penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan dalam posisi strategis di industri media.

"Dengan mengikuti UKW, wartawan dapat meningkatkan keterampilan dan bersaing dengan buzzer serta penyebar hoaks yang aktif di media massa. Kemampuan media dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang akan mewujudkan masyarakat yang melek informasi," tutup Bamsoet. (Jau)

Tag