Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Menteri Nusron Resmi Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod, Proses Dilakukan Sesuai Prosedur
Home > Berita > Politik > Menteri Nusron Resmi Batalkan Sertifikat...
Nasional

Menteri Nusron Resmi Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod, Proses Dilakukan Sesuai Prosedur

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 24 January 2025 - 21:00 WIB
Menteri Nusron Resmi Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod, Proses Dilakukan Sesuai Prosedur
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi yang ketat mencakup tiga aspek: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.

"Kami memulai dengan mengecek dokumen yuridis, lalu memeriksa prosedur administrasi melalui sistem. Karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek kondisi fisik material tanah di lapangan," ujar Menteri Nusron, Jumat (24/1/2025), usai meninjau lokasi.

Proses Pembatalan yang Hati-Hati

Menteri Nusron menegaskan bahwa setiap keputusan pembatalan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami pastikan keputusan ini berdasarkan bukti sah dan tidak ada cacat hukum maupun cacat material. Jangan sampai proses pembatalannya justru cacat juga," tegasnya.

Dalam kunjungannya, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Verifikasi Sertifikat dan Tindakan Tegas

Hingga saat ini, sebanyak 50 bidang tanah telah diperiksa secara menyeluruh. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk memastikan setiap dokumen dan material tanah bebas dari kesalahan.

"Jika ditemukan tindak pidana, tentu ada sanksi. Untuk pejabat yang melakukan maladministrasi, ini menjadi tanggung jawab Inspektorat yang telah memeriksa selama empat hari," jelasnya.

Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen meningkatkan pengawasan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN yang memungkinkan transparansi data tanah untuk kontrol sosial masyarakat.

"Kesalahan tidak bisa disembunyikan dengan adanya aplikasi ini. Semua orang dapat mengakses data dan ikut memantau," tutup Nusron.

Tag